Perjalanan & Kilas Balik Yayasan
Profil & Rintisan Lembaga
Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah Indramayu berdiri atas rintisan pendiri Drs. KH. Muhammad Yunus Rasyidi Raswad bersama ibu-ibu majelis ta'lim binaannya. Selama kurang lebih 21 tahun, lembaga ini memberikan kontribusi besar dalam bidang sosial dan pendidikan di wilayah Indramayu hingga Jabodetabek.
Lembaga ini menaungi dua lokasi asrama di Kelurahan Karanganyar, Indramayu: Asrama Putri (Arrahimah) di Jl. Senam Indah No.21/E BTN Lama dan Asrama Putra (Abu Hurairah) di Jl. Tanjungpura No.21.
Tahun 2003–2004 – Awal Pendirian & Hibah Bangunan
Awal berdirinya Rumah Yatim ini yakni pada tahun 2003 pada saat KH. M. Yunus Rasyidi sebagai pendiri menerima hibah bangunan rumah di Jl. Senam Indah No. 21/E BTN Lama Karanganyar Indramayu dari Bapak Herry Sudjati, M.M. (Wakil Bupati Indramayu periode 2005–2010) dan Rumah Yatim ini diresmikan oleh Ibu Hj. Anna Sophanah (Bupati Indramayu periode 2010–2018) pada tanggal 24 Juni 2004.
Naungan Awal Lembaga
Semula lembaga ini bernama Rumah Yatim MT Pesantren Al-Urwatul Wutsqo Indramayu di bawah naungan Yayasan Pesantren Al-Urwatul Wutsqo Indramayu yang juga didirikan dan diasuh oleh pendiri.
Tahun 2018 – Legalitas Mandiri (SK Kemenkumham)
Pada tahun 2018, Rumah Yatim resmi berbadan hukum mandiri secara terpisah berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor AHU-0012262.AH.01.04.Tahun 2018 dengan nama Yayasan Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah Indramayu. Nama Rumah Yatim tersebut diambil dari nama Asrama Putri (Ar-Rahimah) dan Asrama Putra (Abu Hurairah).
Arah & Komitmen Pengasuhan
Visi
Misi
- Mewujudkan rumah yatim yang berdaya guna yang bercirikan religius, mandiri dan profesional
- Mengembangkan pola pendidikan islami, pendidikan secara menyeluruh dalam aspek: fikriyah (kognitif), ruhiyah (afektif), dan jasadiyah (psikomotorik)
- Ikut memberikan andil yang terbaik dalam percepatan penanaman nilai-nilai islami di masyarakat
- Ikut memberikan andil yang terbaik dalam mencerdaskan kehidupan bangsa yang berasaskan Pancasila
Tujuan
- Beraqidah yang lurus (Salimul Aqidah)
- Ibadah yang benar (Shohihul Ibadah)
- Berakhlak yang mulia (Matinul Khuluq)
- Berilmu pengetahuan dan berwawasan luas (Mutsaqqoful Fikri)
- Berbadan sehat dan kuat (Qowiyul Jism)
- Sanggup berusaha, mandiri dan terampil (Qodirun 'Ala Kasbi)
- Memiliki etos kerja yang tinggi (Mujahidun Linafsihi)
- Rapih dalam segala urusan (Munazhzhomun fi Syu'unihi)
- Disiplin dalam menggunakan waktu (Harishun 'Ala Waqtihi)
- Bermanfaat bagi orang lain (Nafi'un Lighoirihi)
Dasar Legalitas
Dasar legalitas dalam pelaksanaan aktivitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah Indramayu adalah:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 04 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
- Peraturan Menteri Sosial RI Nomor: 30/HUK/2011 Tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak Untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
- SK Kemenkumham AHU-0012262.AH.01.04.Tahun 2018
- Akta Notaris Nomor: 47, Tanggal 19 November 2021
- SK LKS Dinas Sosial Kabupaten Indramayu
- SK LKS Dinas Sosial Jawa Barat
- AD/ART Yayasan Rumah Yatim Arrahimah Abu Hurairah Indramayu
STRUKTUR ORGANISASI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK (LKSA) RUMAH YATIM ARRAHIMAH ABU HURAIRAH INDRAMAYU MASA KHIDMAH 2026-2027
Mustafid, S.Sos.I., M.Pd.
Ketua Yayasan
Fajar Romadhon, M.Pd.
Sekretaris
Pajri Purnama, S.Pd.I.
Bendahara
Ali Muhidin, S.E.
Kepala Asrama Putra
Siti Marhamah, A.Md.
Kepala Asrama Putri
Eka Cucu Amanah
Divisi Media Informasi
Rahmat Hidayat
Divisi Pendidikan & Pengembangan Tahfidz Qur'an Putra
Siti Khotimatul Hukmiyah
Divisi Pendidikan & Pengembangan Tahfidz Qur'an Putri